Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat paripurna
ini, menyebutkan bahwa dalam UU ini, akan ada jaminan pasti untuk Desa
dari pemerintah pusat. Misalnya, kata dia, perangkat desa akan mendapat
gaji sampai tunjangan kesehatan.
"Selama inikan dari belas kasih warga," ujar Priyo.
Namun, Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Desa
menjadi Undang-Undang Desa hari ini diwarnai peristiwa yang tak biasa.
Dalam rapat ini, pimpinan rapat, Priyo Budi Santoso memperbolehkan semua
anggota dewan menyebut nama beserta daerah pemilihan masing-masing.
"Untuk rapat kali ini, semua boleh menyebutkan nama dan dapilnya," kata Priyo dalam sidang paripurna.
Padahal selama ini, dalam rapat, anggota DPR tak pernah menyebut nama daerah pemilihannya.
Hasilnya, semua anggota dewan yang melakukan interupsi atas
pengesahan RUU Desa ini menyebut nama beserta daerah pemilihan
masing-masing.
Peristiwa ini, bermula pada saat Ketua Pansus RUU Desa, Ahmad
Muqowam menyebut belasan nama anggotanya beserta dapilnya di depan
ratusan anggota DPR dan wartawan yang meliput. Beberapa nama diketahui
berubah daerah pemilihannya, ada juga yang berubah menjadi anggota DPRD
dan DPD.
"Ada yang lupa disebut, pimpinan rapat paripurna belum disebut nama dapilnya," kata Priyo.
Mendengar hal itu, Muqowam langsung menyebut nama Priyo. "Oh iya, Pak Priyo dari Golkar di dapil Jawa Timur I," ujar Muqowam.
"Seumur-umur saya memimpin sidang, baru kali ini anggota pansis
disebut sampai ke dapilnya. Tapi saya sengaja tak menyelaknya," ujar
Priyo yang disambut tepuk tangan anggota dewan.
Dana dari APBN dan APBD
Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Ahmad Muqowam, mengatakan,
Undang-Undnag yang terdiri dari 16 bab dan 121 pasal ini akan mengubah
cara pandang mengenai pembangunan bangsa. Menurut dia, kali ini
pembangunan Indonesia tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga
dimulai di desa agar kemakmuran dapat berkeadilan dan berkesinambungan.
"Undang-Undang ini akan membuat bangsa menjadi kokoh membangun desa
berarti membangun bangsa," kaya Muqowan dalam pidatonya di Sidang
Paripurna.
UU Desa ini, kata Priyo juga mengatur tentang alokasi dana dari
pemerintah pusat. "Selama ini kan tidak pernah ada anggaran dari pusat.
Jumlahnya sebesar 10 persen dari dana per daerah, wajib diberikan, nggak
boleh dicuil sedikitpun. Kira-kira sekitar Rp 700 juta untuk tiap desa
per tahunnya," ujar dia.
Selain kucuran anggaran dari pusat, kata dia, Desa juga
memungkinkan mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Ini wajib dilaksanakan, tergantung kekuatan masing-masing daerah," ujar
dia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar